Kemukakanpemahaman Anda mengenai pemerintahan daerah! Jawab:. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Kemukakanpemahaman anda mengenai nilai instrumental pancasila Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk sistem,program, kebijakan dan lainnya Dijawab Oleh : Mas Dean Kemukakanpemahaman Anda mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang! Jawab : Pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang mengandung makna bahwa kita hendaknya mengingat kewajiban kita sebagai warga negara serta melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggung jawab, maka hak pun kita dapatkan secara maksimal. Kemukakanpemahaman Anda mengenai kekuasaan konstitutif! Kekuasaan konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar". PendidikanKhusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VI yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Yarsi kembali digelar. PKPA yang digelar secara daring (online) untuk kelima kalinya ini berlangsung untuk gelombang B mulai pada 23 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020, setiap Kemukakanargumentasi Anda! Adalah Manajer sebagai pemimpin ahli dan handal yang harus memiliki pengetahuan-pengetahuan seperti berikut ini : 1. Menghargai Kompetensi serta mempunyai hasrat daya cipta akan suatu kreasi yang unik dan mengesankan bagi diri, organisasi, dan lingkungannya. 2. Kemukakanpemahaman Anda mengenai lembaga yudikatif! Lembaga yudikatif adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam sistem politik Indonesia yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi beserta badan peradilan yang berada di bawahnya (pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama) dalam lingkup peradilan umum, lingkungan Kemukakanpemahaman anda mengenai perubahan makna PPKn, 31.07.2021 05:30, umansh1580. Kemukakan pemahaman anda mengenai perubahan makna pada nilai dasar pancasila waLl. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bagi kalangan anak Hukum sudah tidak asing lagi mendengar kata “ubi societas ibi ius” atau dimana ada masyarakat disana ada hukum. Tentu dalam kehidupan masyarakat, kita tidak akan terlepas dari permasalahan hukum. Sebagai contoh kecilnya dalam kehidupan sehari- hari yang kita temukan adanya peraturan hukum adanya larangan membuang sampah sembarangan, tidak memakai helm, berkendara tanpa SIM juga tidak jarang dalam kehidupan bermasyarakat ada yang dihadapkan permasalahan hukum yang sekiranya sulit dilakukan penyelesaiannya atau memang seseorang itu kurang memahami bagaimana caranya menempuh langkah- langkah pembelaan yang patut menurut hukum terhadap dirinya. Sehingga membutuhkan jasa hukum pengacara atau advokat untuk menyelesaikan masalah hukum yang seringkali masyarakat awam pada umunya berfikir bahwa advokat “Hanya membela orang yang salah”. Tetapi pada dasarnya advokat menjadi penasihat atau pendamping klien di muka pengadilan. Hal ini diperuntukkan mendampingi klien agar hak yang dimilikinya tidak dilanggar, karena bisa saja ada oknum yang memperlakukan semena- mena klien tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Advokat sebenarnya juga tidak mengambil semua kasus yang akan ditanganinya, bila dalam suatu kasus yang dirasa tidak benar atau bertentangan dengan hati nuraninya, maka advokat berhak menolak kasus tersebut. Dalam hal ini advokat telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur secara komperensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat. Dalam profesi Advokat juga sebelum dilantik akan melakukan penyumpahan advokat yang telah diwajibkan Pasal 4 ayat 1 UU Advokat. Sekiranya bila kita meragukan advokat ini adalah advokat yang berdasar atau advokat abal- abal, yang bisa pastikan adalah memeriksa Kartu Anggota Organisasi advokat tersebut dan bisa jga memverifikasi mengecek di Pengadilan Tinggi domisili advokat yang bersangkutan. Dan bila kita menemukan advokat yang sekiranya juga hanya mementingkan diri sendiri dan hanya memikirkan uang berarti dapat dipastikan seorang advokat ini tidak memiliki hati ada juga advokat yang memberikan pelayanan secara gratis atau Cuma- Cuma tanpa biaya atau uang imbalan pada masyarakat miskin. Dalam hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 PP 83/ 2008 dan Pasal 14 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan dapat kita pahami bahwasannya advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum kepada klien yang membela hak- haknya dan sebagai pendamping klien dimuka pengadilan dan juga tidak semua advokat menerima perkara yang dirasa bertentangan dengan hatinya. Masih ada advokat yang mempunyai hati nurani yang lebih mengedepankan rasa keadilan kepada masyarakat. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Tidak hanya kemampuan bernegosiasi, seorang litigator/advokat juga harus memiliki kemampuan mencari solusi. Setidaknya ada enam skills yang wajib dikuasai oleh litigator/advokat. Apa saja?Litigasi merupakan terminologi hukum mengenai suatu penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih, yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Dalam hukum pidana, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan litigasi sering kali dikenal sebagai “ultimum remedium” atau sarana terakhir penegakan hukum. Hal ini dapat diartikan apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain kekeluargaan, mediasi, negosiasi, dst hendaklah jalur tersebut diltempuh terlebih penyelesaian sengketa lewat mekanisme litigasi dikenal adanya litigator atau kata lain advokat. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang SSEK Legal Consultants Mahareksha S. Dillon menyampaikan bahwa secara litigator/advokat memberikan pelayanan jasa kepada klien vide Pasal 1 ayat 2 UU Advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum dari JugaTips dan Trik Bekerja di Kantor Hukum untuk Fresh GraduateKurator Ini Ungkap Penyebab Terjadinya Sengketa Penyitaan dengan Penegak HukumIni Ketentuan Kementerian PANRB Soal Penyelesaian Penanganan Pegawai Non-ASNUntuk menjalankan tugas dan fungsi advokat kepada klien sebagaimana diatur dalam UU Advokat, Mahareksha menyampaikan bahwa litigator/advokat harus memenuhi beberapa skill atau kemampuan, tak hanya sekedar negotiasion skill. Apa saja?Pertama, kemampuan bernegosiasi/negotiation skills. Kemampuan ini penting guna meyakinkan pihak-pihak terkait guna melakukan tindakan yang yang dibutuhkan, untuk kepentingan klien. Kemampuan ini biasanya juga dilengkapi dengan keterampilan persuasif, guna meyakinkan pengadilan tentang posisi kemampuan memecahkan masalah/problem solving skills. Kemampuan ini penting untuk dimiliki, mengingat klien hadir dengan permasalahan yang ingin diselesaikan. Kemampuan ini harus dilengkapi dengan kemampuan logika, penalaran dan analisa hukum yang baik, kemampuan berpikir secara kritis, dan memiliki kompetensi dan pemahaman komprehensif terhadap isu/permasalahan yang dihadapi klien. Pernahkah anda mendengar kata advokat? Advokat atau biasa dikenal dengan sebutan pengacara tentu nya tidak asing lagi di telinga kita masyarakat awam. Kita sering kali melihat di berita jika seseorang mempunyai kasus pasti di dampingi atau bahkan diwakilkan oleh advokat/pengacara yang telah di tunjuk. Lalu, apa sih advokat atau pengacara itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan etika advokat dalam menjalankan profesi penting untuk diperhatikan. Mengutip dari Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat merupakan profesi terhormat atau biasa disebut officium nobile, yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Tapi jangan salah, meskipun seorang advokat kelihatan menguasai hukum dan berada dibawah perlindungan hukum, advokat mempunyai hal-hal tertentu yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan ada sanksi bagi tiap pribadi nya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia yang harus di patuhi oleh Advokat. Lalu, apa saja hal tersebut? mari kita bahas berikut ini! Setiap advokat wajib mematuhi kode etik yang telah diatur pada kode etik advokat Indonesia. Seperti pada pasal 4 KEAI Huruf H, advokat wajib untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya baik itu berupa rahasia jabatan maupun hal-hal lainnya yang diberitahu oleh klien. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kepercayaan klien terhadap advokat. Kepercayaan klien merupakan modal seorang advokat dalam menjalankan profesi nya terkait pemberian jasa hukum. Maka dari itu, setiap advokat bisa membatasi tutur kata dan bicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan klien nya. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Hal yang menyesatkan klien tentu akan merugikan klien, Tindakan advokat yang tidak beritikad baik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran kode etik advokat. Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Mengapa? Karena meski membela klien, tugas utama seorang advokat adalah menegakan hukum. Jika ternyata klien nya terbukti bersalah dan melanggar hukum, klien tersebut tetap di jatuhi hukuman dan mentaati hukum sekalipun harus kalah dalam persidangan. Advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang untuk membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Membedakan hal-hal tersebut sama saja advokat tidak mengakui semboyan negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika berbeda tapi tetap satu. Karena setiap orang sama perlakuan nya di mata hukum. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum jika, dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, adalah hal yang sudah seharusnya di implementasikan oleh advokat. Dikutip dari Dijelaskan dalam kode etik advokat Indonesia, pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.